laman

Sunday, April 22, 2012

STUDY KASUS BANDENG PRESTO DAN IKAN TERI BERFORMALIN (PERLINDUNGAN KONSUMEN)



BAB I
PENDAHULUAN

Pengertian konsumen menurut UUPK pada pasal 1 ayat 2 adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.perlindungan kosumen di indonesia sangatlah lemah,berbagai kasus perlindunagan konsumen di indonesia selalu diawali dengan perdebatan yang alot,ini menujukan undang-undang perlindungan konsumen di indonesia belum menjadi macan yang menakutkan bagi pelaku usaha yang melanggarnya,ini juga diikuti dengan rendahnya SDM dari para konsumennya,sehinggah rentan terjadinya kerugian dari pihak konsumen. Study kasus ini mencoba mengungak beberapa analisa hokum tentang apa saja pelanggaran pelaku usaha/pedagang bandeng presto dan ikan teri yang berada di kabupaten kulo progo provinsi DI yogyakarta yang barang dagangan mengandung zat formalin yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia.












BAB II
POSISI KASUS

Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kulon Progo, menyita 50 bungkus berisi bandeng presto dan ikan teri kacangan berformalin sebanyak empat kilogram di Pasar Plono Samigaluh, Penjual bandeng presto mengaku mendapat barang dagangan dari pasar modern di DIY. Begitu juga penjual ikan teri mengaku mendapat barang dagangan dari tengkulak di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Ikan asin tersebut kemudian disita untuk dimusnahkan karena membahayakan jika dikonsumsi.
dari pelaksanaan razia atau operasi pemantauan selama bulan Ramadhan ini mayoritas pasar yang dirazia ditemukan ikan teri dan ikan asin berformalin, di antaranya, di pasar-pasar tradisional di wilayah Kecamatan Nanggulan, Kokap, Sentolo, Galur dan Samigaluh. Menindaklanjuti maraknya peredaran ikan asin berformalin di Kulon Progo, kata dia, Sat Pol PP akan melaporkan hasil temuan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY untuk menindaklanjuti temuan di wilayah tersebut.














BAB III
LANDASAN TEORI

Pasal 4A UUPK: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa”
Berdasarkan UU No. 8Tahun 1999 pasal 19 (1) ; pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
1)      Diantara korban / konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi/mengelurkan barang-barang cacat/berbahya tersebut di pasaran.
2)      Denagan menempatkan /mengedarkan barang-barang di pasaran,berarti produsen menjamin barang-barang tersebut aman dan pantas digunakan,dan bila mana terbukti tidak demikan makad ia harus bertanggung jawab
Pasal 8 ayat 1a UUPK: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang” a. “tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan”.
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”












BAB IV
ANALISA
Ditemukanya zat formalin pada bandeng presto dan ikan teri kacangan berformalin sebanyak empat kilogram di Pasar Plono Samigaluh,membuat resah masyarakat dan merugikan para konsumen bandeng presto dan ikan teri. Prilaku para pedangan bandeng presto dan ikan teri ini sudah melanggar UU No 8 tahun 1999.
Zat berfomalin yang digunakan pada bandeng presto dan ikan teri menurut BPOM formalin bukan untuk digunakan sebagai pengawet makanan bahan tambahan yang sangat berbahaya bagi manusia karena merupakan racun bila terkonsumsi dalam konsentrasi tinggi dan terus menerus dapat menyebabkan berbagai penyakit dalam tubuh meskipun dampaknya tidak secara langsung.
  1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
    • Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
    • Disini pelaku usaha /pedagang  membuat  hilanganya kenyamanan konsumen bandeng presto dan ikan teri dengan menambahkan formalin sebagai pengawet atas barang daganganya.
    • Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
    • Selama ini pedagan/pelaku usaha bandeng presto dan ikan teri juga tidak memberikan informasi yang benar kepada konsumen bahwa barang dagangannya mengandung zat yang berbahaya yaitu formalin padahal itu hak konsumen untuk mengetahui informasi barang  yang dibelinya.
  2. Pasal 8 perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha
    • Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
    • Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
    • Menurut kedua ayat diatas, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan. Jika ia terbukti melakukan pelanggaran tersebut, barang tersebut harus ditarik dari peredaran. Pedagang /pelaku usaha bandeng presto dan ikan teri ini sudah jelas mealnggar ke dua pasal ini, walupaun mereka mangaku mendapat barang dagangan tersebut dari pasar modern yang ada di DIY, tapi jelas mereka tetap terjerat pasal ini, karena ayat ini berbunyi pelaku usaha dimana pedagang eceran juga bisa dikatakan pelaku usaha .
  3. Pasal 19
    • Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
    • Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
    • Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”










BAB V
PENUTUP
Dari pembahasan kasus diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.      pedagan/pelaku usaha bandeng presto dan ikan teri tidak memberikan informasi yang benar kepada konsumen bahwa barang dagangannya mengandung zat yang berbahaya yaitu formalin yang bisa membahayakan  kesehatan dan keselamatan konsumenya.
2.      pelaku usaha /pedagang  membuat  hilanganya kenyamanan konsumen bandeng presto dan ikan teri untuk menkonsumsi barang dagangan tersebut.
3.      pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan.
4.      Pelaku usaha/pedagang wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen karena mengkonsumsi baran yang di perdagangkannya.















LAMPIRAN
Petugas Sita Bandeng Presto Berformalin
Sabtu, 20/08/2011 00:28 WIB
- Antara
KULON PROGO—Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita 50 bungkus berisi bandeng presto dan ikan teri kacangan berformalin sebanyak empat kilogram di Pasar Plono Samigaluh.
“Penjual bandeng presto mengaku mendapat barang dagangan dari pasar modern di DIY. Begitu juga penjual ikan teri mengaku mendapat barang dagangan dari tengkulak di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Ikan asin tersebut kemudian disita untuk dimusnahkan karena membahayakan jika dikonsumsi,” kata Kasi Penyidikan dan Penindakan Sat Pol PP Kulon Progo, Qumarul Hadi di Wates, Jumat (19/8).
Dari pelaksanaan razia atau operasi pemantauan selama bulan Ramadan ini mayoritas pasar yang dirazia ditemukan ikan teri dan ikan asin berformalin, di antaranya, di pasar-pasar tradisional di wilayah Kecamatan Nanggulan, Kokap, Sentolo, Galur dan Samigaluh.
Menindaklanjuti maraknya peredaran ikan asin berformalin di Kulon Progo, kata dia, Sat Pol PP akan melaporkan hasil temuan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY untuk menindaklanjuti temuan di wilayah tersebut.
Dalam operasi di Pasar Plono Samigaluh, kata dia, tim gabungan juga menemukan 90 kemasan sachet jamu tradisional yang tidak layak beredar dan kedaluwarsa. Jamu-jamu itu terdiri dari berbagai jenis seperti jamu untuk asam urat, gata-gatal dan pegal linu.
“Semua kami sita karena melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjualnya kami beri peringatan dan pembinaan,” katanya.
http://www.beta.harianjoglosemar.com/berita/petugas-sita-bandeng-presto-berformalin-52200.html

1 comment:

  1. Casino, Slots and Table Games - Mapyro
    Casino, Slots and 시흥 출장안마 Table Games. 목포 출장샵 A map showing casinos and other 광양 출장마사지 gaming facilities located near the 화성 출장마사지 Casino, Slots, and Table 아산 출장안마 Games.

    ReplyDelete