BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Pengertian konsumen menurut UUPK pada
pasal 1 ayat 2 adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain,maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.perlindungan kosumen di
indonesia sangatlah lemah,berbagai kasus perlindunagan konsumen di indonesia
selalu diawali dengan perdebatan yang alot,ini menujukan undang-undang
perlindungan konsumen di indonesia belum menjadi macan yang menakutkan bagi
pelaku usaha yang melanggarnya,ini juga diikuti dengan rendahnya SDM dari para
konsumennya,sehinggah rentan terjadinya kerugian dari pihak konsumen. Study
kasus ini mencoba mengungak beberapa analisa hokum tentang apa saja pelanggaran
pelaku usaha/pedagang bandeng presto dan ikan teri yang berada di kabupaten
kulo progo provinsi DI yogyakarta yang barang dagangan mengandung zat formalin
yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia.
BAB II
POSISI KASUS
POSISI KASUS
Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten
Kulon Progo, menyita 50 bungkus berisi bandeng presto dan ikan teri kacangan
berformalin sebanyak empat kilogram di Pasar Plono Samigaluh, Penjual bandeng
presto mengaku mendapat barang dagangan dari pasar modern di DIY. Begitu juga
penjual ikan teri mengaku mendapat barang dagangan dari tengkulak di Pasar
Beringharjo Yogyakarta. Ikan asin tersebut kemudian disita untuk dimusnahkan
karena membahayakan jika dikonsumsi.
dari pelaksanaan razia atau operasi
pemantauan selama bulan Ramadhan ini mayoritas pasar yang dirazia ditemukan
ikan teri dan ikan asin berformalin, di antaranya, di pasar-pasar tradisional
di wilayah Kecamatan Nanggulan, Kokap, Sentolo, Galur dan Samigaluh. Menindaklanjuti
maraknya peredaran ikan asin berformalin di Kulon Progo, kata dia, Sat Pol PP
akan melaporkan hasil temuan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
DIY untuk menindaklanjuti temuan di wilayah tersebut.
BAB III
LANDASAN TEORI
Pasal 4A UUPK: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan jasa”
Berdasarkan UU No. 8Tahun 1999 pasal 19 (1) ; pelaku usaha bertanggung
jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang
diderita konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”
1) Diantara korban /
konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko)
seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi/mengelurkan barang-barang
cacat/berbahya tersebut di pasaran.
2) Denagan
menempatkan /mengedarkan barang-barang di pasaran,berarti produsen menjamin
barang-barang tersebut aman dan pantas digunakan,dan bila mana terbukti tidak
demikan makad ia harus bertanggung jawab
Pasal 8 ayat 1a UUPK: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang” a. “tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan”.
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran”
BAB IV
ANALISA
ANALISA
Ditemukanya zat formalin pada bandeng presto
dan ikan teri kacangan berformalin sebanyak empat kilogram di Pasar Plono
Samigaluh,membuat resah masyarakat dan merugikan para konsumen bandeng presto
dan ikan teri. Prilaku para pedangan bandeng presto dan ikan teri ini sudah
melanggar UU No 8 tahun 1999.
Zat berfomalin yang digunakan pada
bandeng presto dan ikan teri menurut BPOM formalin bukan untuk digunakan
sebagai pengawet makanan bahan tambahan yang sangat berbahaya bagi manusia
karena merupakan racun bila terkonsumsi dalam konsentrasi tinggi dan terus
menerus dapat menyebabkan berbagai penyakit dalam tubuh meskipun dampaknya
tidak secara langsung.
- Pasal 4, hak konsumen adalah :
- Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
- Disini pelaku usaha /pedagang membuat hilanganya kenyamanan konsumen bandeng presto dan ikan teri dengan menambahkan formalin sebagai pengawet atas barang daganganya.
- Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
- Selama ini pedagan/pelaku usaha bandeng presto dan ikan teri juga tidak memberikan informasi yang benar kepada konsumen bahwa barang dagangannya mengandung zat yang berbahaya yaitu formalin padahal itu hak konsumen untuk mengetahui informasi barang yang dibelinya.
- Pasal 8 perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha
- Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
- Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
- Menurut kedua ayat diatas, pelaku usaha dilarang
memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang
disyaratkan. Jika ia terbukti melakukan pelanggaran tersebut, barang
tersebut harus ditarik dari peredaran. Pedagang /pelaku usaha bandeng
presto dan ikan teri ini sudah jelas mealnggar ke dua pasal ini, walupaun
mereka mangaku mendapat barang dagangan tersebut dari pasar modern yang
ada di DIY, tapi jelas mereka tetap terjerat pasal ini, karena ayat ini
berbunyi pelaku usaha dimana pedagang eceran juga bisa dikatakan pelaku
usaha .
- Pasal 19
- Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
- Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
- Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
BAB V
PENUTUP
PENUTUP
Dari pembahasan kasus diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.
pedagan/pelaku usaha bandeng
presto dan ikan teri tidak memberikan informasi yang benar kepada konsumen
bahwa barang dagangannya mengandung zat yang berbahaya yaitu formalin yang bisa
membahayakan kesehatan dan keselamatan
konsumenya.
2.
pelaku usaha /pedagang membuat
hilanganya kenyamanan konsumen bandeng presto dan ikan teri untuk
menkonsumsi barang dagangan tersebut.
3.
pelaku usaha memproduksi dan
memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang disyaratkan.
4.
Pelaku usaha/pedagang wajib
memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen karena mengkonsumsi baran yang di
perdagangkannya.
LAMPIRAN
Petugas Sita Bandeng Presto Berformalin
Sabtu,
20/08/2011 00:28 WIB
- Antara
KULON PROGO—Satuan Polisi
Pamong Praja, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita 50
bungkus berisi bandeng presto dan ikan teri kacangan berformalin sebanyak empat
kilogram di Pasar Plono Samigaluh.
“Penjual bandeng presto mengaku mendapat barang dagangan dari pasar modern di DIY. Begitu juga penjual ikan teri mengaku mendapat barang dagangan dari tengkulak di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Ikan asin tersebut kemudian disita untuk dimusnahkan karena membahayakan jika dikonsumsi,” kata Kasi Penyidikan dan Penindakan Sat Pol PP Kulon Progo, Qumarul Hadi di Wates, Jumat (19/8).
Dari pelaksanaan razia atau operasi pemantauan selama bulan Ramadan ini mayoritas pasar yang dirazia ditemukan ikan teri dan ikan asin berformalin, di antaranya, di pasar-pasar tradisional di wilayah Kecamatan Nanggulan, Kokap, Sentolo, Galur dan Samigaluh.
Menindaklanjuti maraknya peredaran ikan asin berformalin di Kulon Progo, kata dia, Sat Pol PP akan melaporkan hasil temuan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY untuk menindaklanjuti temuan di wilayah tersebut.
Dalam operasi di Pasar Plono Samigaluh, kata dia, tim gabungan juga menemukan 90 kemasan sachet jamu tradisional yang tidak layak beredar dan kedaluwarsa. Jamu-jamu itu terdiri dari berbagai jenis seperti jamu untuk asam urat, gata-gatal dan pegal linu.
“Semua kami sita karena melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjualnya kami beri peringatan dan pembinaan,” katanya.
“Penjual bandeng presto mengaku mendapat barang dagangan dari pasar modern di DIY. Begitu juga penjual ikan teri mengaku mendapat barang dagangan dari tengkulak di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Ikan asin tersebut kemudian disita untuk dimusnahkan karena membahayakan jika dikonsumsi,” kata Kasi Penyidikan dan Penindakan Sat Pol PP Kulon Progo, Qumarul Hadi di Wates, Jumat (19/8).
Dari pelaksanaan razia atau operasi pemantauan selama bulan Ramadan ini mayoritas pasar yang dirazia ditemukan ikan teri dan ikan asin berformalin, di antaranya, di pasar-pasar tradisional di wilayah Kecamatan Nanggulan, Kokap, Sentolo, Galur dan Samigaluh.
Menindaklanjuti maraknya peredaran ikan asin berformalin di Kulon Progo, kata dia, Sat Pol PP akan melaporkan hasil temuan tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY untuk menindaklanjuti temuan di wilayah tersebut.
Dalam operasi di Pasar Plono Samigaluh, kata dia, tim gabungan juga menemukan 90 kemasan sachet jamu tradisional yang tidak layak beredar dan kedaluwarsa. Jamu-jamu itu terdiri dari berbagai jenis seperti jamu untuk asam urat, gata-gatal dan pegal linu.
“Semua kami sita karena melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjualnya kami beri peringatan dan pembinaan,” katanya.
http://www.beta.harianjoglosemar.com/berita/petugas-sita-bandeng-presto-berformalin-52200.html
Casino, Slots and Table Games - Mapyro
ReplyDeleteCasino, Slots and 시흥 출장안마 Table Games. 목포 출장샵 A map showing casinos and other 광양 출장마사지 gaming facilities located near the 화성 출장마사지 Casino, Slots, and Table 아산 출장안마 Games.