laman

Sunday, April 22, 2012

BENTUK NEGARA, SUSUNAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Aktifitas Negara sebagai organisasi kekuasaan menampakkan diri pada sistem pemerintahan pada Negara yang dikembangkan. Adapun bentuk sistem yang dikembangkan oleh suatu Negara faktor terpenting yang harus dikedepankan adalah tingkat kepercayaan atau legitimasi dari sistem tersebut dihadapan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi.
Adapun isi batang tubuh Uundan-Udang Dasar 1945 mulai dengan bab 1 yang berjudul “bentuk dan kedaulatan” terdiri dari stu pasal, dari ayat 1 mengenai “bentuk” dan ayat 2 mengenai “kedaulatan”. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Negara dan bentuk negara?
2.      Apasaja bentuk Negara?
3.      Bagaimana susunan Negara?
4.      Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan?

C.    Tujuan
Agar penulis mengetahui apa yang dimaksud Negara dan bentuk-bentuk Negara, serta penulis juga dapat mengetahui bagai mana susunan Negara dan sistem pemerintahannya.
























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Negara dan bentuk Negara
Negara adalah  suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tatatertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Sedangkan bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai setruktur negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya.[1]

B.     Bentuk Negara
·         Dikatakan Negara berbentuk Republik, apabila mekanisme penentuan kepala negaranya dilakukan melaluhi pemilihan (langsung atau melalui majelis) dengan preodisasi masa jabatan yanga telah ditentukan. Sedangkan mengenai pengambilan keputusan di dalam negara dilakukan dalam sebuah forum majelis yang mencerminkan representasi rakyat.
·         Negara itu dikatakan  berbentuk kerajaan (monarkhi) apabila penentuan kepala negara berdasarkan prinsip pewarisan alias  turun temurun, dan penganbilan keputusannya dilakukan tidak melalui forum majelis yang merepresentasikan kepentingan rakyat.[2]
·         Aristokrasi (oligarki)
Adalah negara dengan pemerintahaan yang pimpinan tertingginya terletak ditangan beberapa orang, biasanya terletak pada golongan fiodal, golongan yang berkuasa (aligo artinya beberapa).
·         Demokrasi
 Demokrasi ialah suatu negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertinggi terletak di tangan rakyat.
Melipti:
a.       Demokrasi langsung.
b.      Demokrasi tidak langsung

·         Autokrasi
Autokrasi adalah suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan negara, yang berdasarkan atas pandangan autoriteir negara. Di mana pengangkatan atau penunjukan kepala negara tidak menggunakan sistem pewarisan (sebagaimana negara monarkhi dengan asas ketidaksamaan walaupun tidak sama persis) tetapi setiap orang berhak  menduduki jabatan kepala negara (sebagaimana negara republik dengan asas kesamaan walaupun tidak sama persis).  

C.    Susunan Pemerintahan
a.       Negara kesatuan
Negara kesatuan disebut juga dengan  unisterisme atau eenbeisaat, ialah suatu negara yang berbeda dan berdaulat, dimana diseluruh neegara yang berkuasa hanyalah  satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
b.      Negara serikat (federasi)
Federasi berasal dari bahasa latin Foedus, yang berarti perjanjian atau persetujuan. Federasi adalah bentuk tengah, suatu bentuk kompromistis antara konfedrasi yang hubunganya tidak erat dengan Negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya.
            Menurut C.F. Strong dalam bukunya, diperlukan dua syarat untuk mewujudkan Negara federasi, antara lain:
1.      Harus ada semacam perasaan nasional diantara anggota kesatuan-kesatuan politik yang hendak berfederasi tersebut.
2.      Harus ada keinginan dari anggota-anggota kesatuan-kesatuan politik itu akan kesatuan dsan persatuan karena apabila anggota-anggota itu menginginkan kesatuan, ,maka bukan federasi yang dibentuk, melainkan Negara kesatuan.
Adapun cirri-ciri Negara federasi yaitu:
1.      Adanya supremasi konstitusi federasi.
2.      Adanya memencaran kekuasaan antara Negara federal denagan Negara bagian.
3.      Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara Negara feder dengan Negara bagian.


D.    Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu ‘sistem’ dan ‘pemerintahan’. Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah suatu keseluruahan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik memengaruhi keseluruhan itu.[3]
Adapun pemerintahan dalam arti luas adalah segala unsur yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Sedangkan menurut doktrin Hukum Tata Negara yang biasanya tertuang di dalam konstitusi sistem pemerintahan negara dapat dibagi menjadi 3 pengertian, yaitu:
1.      Sistem pemerintahan negara dalam arti paling luas, yakni tatanan yang berupa setruktur dari satu negara dengan menitikberatkan  pada hubungan antar negara dengan rakyat.
2.      Sistem pemerintahan negara dalam arti luas, yakni suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antara semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintahan pusat (Central Governmeent) dengan bagian-bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat lokal (Local Government).
Sistem pemerintahan ini meliputi:
·         Bangunan negara kesatuan, yaitu pemerintahan pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebuh tinggi) ketimbang pemerintahan lokal.
·         Bangunan negara seriat (federal), yakni pemerintaha pusat dan negara bagian mempunyai kedudukan yang sama.
·         Bagian negara konfederasi, yakni pemerintahan lokal (kantor wilayah) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintahan pusat.
3.      Sistem pemerintahan negara dalam arti sempit, yakni  suatu tatanan atau setruktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian orang negara ditingkat pusat, khususnya hubungan antara eksekutif dan legislatif.[4]
            Ada 3 macam sistem pemerintahan
a.       Sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat.[5]
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, antara lain:
1.      Kabinet yang dipimpin oleh perdana mentri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
2.      Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin seluruhnya bukan anggota parlemen.
3.      Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif).
4.      Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara (presiden: raja atau ratu) dengan saran atau  nasehat perdana mentri dapat membubarkan parlemen.
5.      Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan intervensi lembaga lain.
b.      Sistem presidensiil
Sistem pemerintahan presidensiil adalah suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.
Karaktristik sistem pemerintahan presidensiil, yaitu:
·         Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semua diangkat olehnya dan bertanggung jawab olehnya.
·         Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilh oleh sejumlah pemili.
·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.
·         Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.
c.       Sistem pemerintahan quasi
Sistem pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlemen dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya.
d.      Sistem pemerintahanreferendum
Sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas membuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih, pengawsan itu dilakukan dalam bentuk referendum.
System pemerintahan referendum dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Referendum oblikator, yaitu jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting
2.      Referendum fakultatif, yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena kurang pentingnya, setelah UU itu diumumkan dalam jangka waktu yang ditentukan.
       






















PENUTUP


KESIMPULAN
Bentuk Negara
·          Negara berbentuk Republik, apabila mekanisme penentuan kepala negaranya dilakukan melaluhi pemilihan (langsung atau melalui majelis) dengan preodisasi masa jabatan yanga telah ditentukan. Sedangkan mengenai pengambilan keputusan di dalam negara dilakukan dalam sebuah forum majelis yang mencerminkan representasi rakyat.
·         Negara itu dikatakan  berbentuk kerajaan (monarkhi) apabila penentuan kepala negara berdasarkan prinsip pewarisan alias  turun temurun, dan penganbilan keputusannya dilakukan tidak melalui forum majelis yang merepresentasikan kepentingan rakyat.
·         Aristokrasi (oligarki)
Adalah negara dengan pemerintahaan yang pimpinan tertingginya terletak ditangan beberapa orang, biasanya terletak pada golongan fiodal, golongan yang berkuasa (aligo artinya beberapa).
·         Demokrasi Autokrasi
·         Autokrasi adalah suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan negara, yang berdasarkan atas pandangan autoriteir negara.

Susunan Pemerintahan
a.      Negara kesatuan
Negara kesatuan disebut juga dengan  unisterisme atau eenbeisaat, ialah suatu negara yang berbeda dan berdaulat, dimana diseluruh neegara yang berkuasa hanyalah  satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
b.      Negara federasi
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu ‘sistem’ dan ‘pemerintahan’. Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah suatu keseluruahan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik memengaruhi keseluruhan itu.
Adapun pemerintahan dalam arti luas adalah segala unsur yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Ada 3 macam sistem pemerintahan
a.       Sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat.
b.      Sistem presidensiil
Sistem pemerintahan presidensiil adalah suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.
c.       Sistem pemerintahan quasi
Sistem pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlemen dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya.
d.      Sistem pemerintahanreferendum
Sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas membuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih, pengawsan itu dilakukan dalam bentuk referendum.

































DAFTAR PUSTAKA
Cipto Handoyo Hestu. 2003  Hukum tata negara, kewarganegaraan dan hak asasi manusia. yogyakarta: universitas atma jaya yogyakarta.
Rajab Dasril. 1994. Hukum tata Negara di Indonesia. Jakarta: rineka cipta.

Triwulan Tutik Titik. 2008. Pokok-Pokok Hukum tata Negara Indonesia. Jakarta: cerdas pustaka


[1] Titik triwulan tutik, pokok-pokok hukum tata negara, (jakarta: cerdas pustaka 2008). Hal 163
[2] B. Hestu cipto handoyo,sh. M.HUM, hukum tata negara, kewarganegaraan dan hak asasi manusia, (yogyakarta: universitas atma jaya yogyakarta 2003). hal 87
[3] Titik triwulan tutik, pokok-pokok hokum tata Negara Indonesia, (Jakarta: cerdas pustaka, 2008)
[4] B. Hestu cipto handoyo,sh. M.HUM, hukum tata negara, kewarganegaraan dan hak asasi manusia, (yogyakarta: universitas atma jaya yogyakarta 2003). Hal 85
[5] Dasril rajab, hokum tata Negara di Indonesia, (Jakarta:rineka cipta,1994)

2 comments:

  1. maaf baru blez commentnya lagi sibuk soalnya hehehee... iya soalnya ini uda ada proteksinya semua..klo mau filenya emailnya aja entar...insya allah saya kirim...trims

    ReplyDelete