BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aktifitas Negara sebagai organisasi kekuasaan menampakkan diri pada
sistem pemerintahan pada Negara yang dikembangkan. Adapun bentuk sistem yang
dikembangkan oleh suatu Negara faktor terpenting yang harus dikedepankan adalah
tingkat kepercayaan atau legitimasi dari sistem tersebut dihadapan rakyat
berdasarkan prinsip demokrasi.
Adapun isi batang tubuh Uundan-Udang Dasar 1945 mulai dengan bab 1
yang berjudul “bentuk dan kedaulatan” terdiri dari stu pasal, dari ayat 1
mengenai “bentuk” dan ayat 2 mengenai “kedaulatan”. Pasal 1 ayat 1 berbunyi:
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Negara dan bentuk negara?
2.
Apasaja bentuk Negara?
3.
Bagaimana susunan Negara?
4.
Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan?
C.
Tujuan
Agar penulis mengetahui apa yang dimaksud Negara dan bentuk-bentuk
Negara, serta penulis juga dapat mengetahui bagai mana susunan Negara dan
sistem pemerintahannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negara dan bentuk Negara
Negara
adalah suatu organisasi diantara
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus
tatatertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Sedangkan
bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan,
mengenai setruktur negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah,
bangsa dan pemerintahannya.[1]
B.
Bentuk Negara
·
Dikatakan Negara berbentuk Republik, apabila mekanisme penentuan
kepala negaranya dilakukan melaluhi pemilihan (langsung atau melalui majelis)
dengan preodisasi masa jabatan yanga telah ditentukan. Sedangkan mengenai
pengambilan keputusan di dalam negara dilakukan dalam sebuah forum majelis yang
mencerminkan representasi rakyat.
·
Negara itu dikatakan
berbentuk kerajaan (monarkhi) apabila penentuan kepala negara
berdasarkan prinsip pewarisan alias
turun temurun, dan penganbilan keputusannya dilakukan tidak melalui
forum majelis yang merepresentasikan kepentingan rakyat.[2]
·
Aristokrasi (oligarki)
Adalah negara
dengan pemerintahaan yang pimpinan tertingginya terletak ditangan beberapa
orang, biasanya terletak pada golongan fiodal, golongan yang berkuasa (aligo
artinya beberapa).
·
Demokrasi
Demokrasi ialah suatu negara dengan
pemerintahan yang pimpinan tertinggi terletak di tangan rakyat.
Melipti:
a.
Demokrasi langsung.
b.
Demokrasi tidak langsung
·
Autokrasi
Autokrasi
adalah suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan negara, yang berdasarkan atas
pandangan autoriteir negara. Di mana pengangkatan atau penunjukan kepala negara
tidak menggunakan sistem pewarisan (sebagaimana negara monarkhi dengan asas
ketidaksamaan walaupun tidak sama persis) tetapi setiap orang berhak menduduki jabatan kepala negara (sebagaimana
negara republik dengan asas kesamaan walaupun tidak sama persis).
C.
Susunan Pemerintahan
a.
Negara kesatuan
Negara kesatuan
disebut juga dengan unisterisme atau
eenbeisaat, ialah suatu negara yang berbeda dan berdaulat, dimana diseluruh
neegara yang berkuasa hanyalah satu
pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
b.
Negara serikat (federasi)
Federasi
berasal dari bahasa latin Foedus, yang berarti perjanjian atau persetujuan. Federasi adalah bentuk tengah, suatu
bentuk kompromistis antara konfedrasi yang hubunganya tidak erat dengan Negara
kesatuan yang sangat kukuh ikatannya.
Menurut C.F. Strong
dalam bukunya, diperlukan dua syarat untuk mewujudkan Negara federasi, antara
lain:
1. Harus ada semacam perasaan nasional
diantara anggota kesatuan-kesatuan politik yang hendak berfederasi tersebut.
2. Harus ada keinginan dari anggota-anggota
kesatuan-kesatuan politik itu akan kesatuan dsan persatuan karena apabila
anggota-anggota itu menginginkan kesatuan, ,maka bukan federasi yang dibentuk,
melainkan Negara kesatuan.
Adapun cirri-ciri Negara federasi yaitu:
1. Adanya supremasi konstitusi federasi.
2. Adanya memencaran kekuasaan antara Negara
federal denagan Negara bagian.
3. Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang
bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara Negara
feder dengan Negara bagian.
D.
Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu ‘sistem’ dan
‘pemerintahan’. Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah suatu keseluruahan
terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara
bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan
itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika
salah satu bagian tidak bekerja dengan baik memengaruhi keseluruhan itu.[3]
Adapun
pemerintahan dalam arti luas adalah segala unsur yang dilakukan oleh negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Sedangkan
menurut doktrin Hukum Tata Negara yang biasanya tertuang di dalam konstitusi
sistem pemerintahan negara dapat dibagi menjadi 3 pengertian, yaitu:
1.
Sistem pemerintahan negara dalam arti paling luas, yakni tatanan
yang berupa setruktur dari satu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antar negara dengan rakyat.
2.
Sistem pemerintahan negara dalam arti luas, yakni suatu tatanan
atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antara
semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintahan pusat (Central
Governmeent) dengan bagian-bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat
lokal (Local Government).
Sistem
pemerintahan ini meliputi:
·
Bangunan negara kesatuan, yaitu pemerintahan pusat memegang
otoritas penuh (berkedudukan lebuh tinggi) ketimbang pemerintahan lokal.
·
Bangunan negara seriat (federal), yakni pemerintaha pusat dan
negara bagian mempunyai kedudukan yang sama.
·
Bagian negara konfederasi, yakni pemerintahan lokal (kantor
wilayah) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintahan pusat.
3.
Sistem pemerintahan negara dalam arti sempit, yakni suatu tatanan atau setruktur pemerintahan
yang bertitik tolak dari hubungan sebagian orang negara ditingkat pusat,
khususnya hubungan antara eksekutif dan legislatif.[4]
Ada 3 macam sistem pemerintahan
a.
Sistem pemerintahan parlementer
Sistem
pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara
eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat.[5]
Ciri-ciri
sistem pemerintahan parlementer, antara lain:
1.
Kabinet yang dipimpin oleh perdana mentri dibentuk oleh atau atas
dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
2.
Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet
mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin seluruhnya
bukan anggota parlemen.
3.
Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada
parlemen (legislatif).
4.
Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara
(presiden: raja atau ratu) dengan saran atau
nasehat perdana mentri dapat membubarkan parlemen.
5.
Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada
lembaga eksekutif dan legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan
intervensi lembaga lain.
b.
Sistem presidensiil
Sistem
pemerintahan presidensiil adalah suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif
tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain
kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.
Karaktristik
sistem pemerintahan presidensiil, yaitu:
·
Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang
semua diangkat olehnya dan bertanggung jawab olehnya.
·
Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilh oleh
sejumlah pemili.
·
Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak
dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.
·
Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan
legislatif.
c.
Sistem pemerintahan quasi
Sistem
pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem
pemerintahan parlemen dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan
situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya.
d.
Sistem pemerintahanreferendum
Sistem
referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan
sistem presidensiil murni. Tugas membuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang
mempunyai hak pilih, pengawsan itu dilakukan dalam bentuk referendum.
System pemerintahan referendum dibagi menjadi dua,
yaitu:
1. Referendum oblikator, yaitu jika
persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan
UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting
2. Referendum fakultatif, yaitu jika persetujuan
dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena kurang pentingnya, setelah UU
itu diumumkan dalam jangka waktu yang ditentukan.
PENUTUP
KESIMPULAN
Bentuk Negara
·
Negara berbentuk Republik,
apabila mekanisme penentuan kepala negaranya dilakukan melaluhi pemilihan
(langsung atau melalui majelis) dengan preodisasi masa jabatan yanga telah
ditentukan. Sedangkan mengenai pengambilan keputusan di dalam negara dilakukan
dalam sebuah forum majelis yang mencerminkan representasi rakyat.
·
Negara itu dikatakan
berbentuk kerajaan (monarkhi) apabila penentuan kepala negara
berdasarkan prinsip pewarisan alias
turun temurun, dan penganbilan keputusannya dilakukan tidak melalui
forum majelis yang merepresentasikan kepentingan rakyat.
·
Aristokrasi (oligarki)
Adalah negara
dengan pemerintahaan yang pimpinan tertingginya terletak ditangan beberapa
orang, biasanya terletak pada golongan fiodal, golongan yang berkuasa (aligo
artinya beberapa).
·
Demokrasi Autokrasi
·
Autokrasi adalah suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan negara,
yang berdasarkan atas pandangan autoriteir negara.
Susunan
Pemerintahan
a.
Negara kesatuan
Negara kesatuan
disebut juga dengan unisterisme atau
eenbeisaat, ialah suatu negara yang berbeda dan berdaulat, dimana diseluruh neegara
yang berkuasa hanyalah satu pemerintahan
(pusat) yang mengatur seluruh daerah.
b.
Negara federasi
Sistem
Pemerintahan
Sistem
pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu ‘sistem’ dan
‘pemerintahan’. Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah suatu keseluruahan
terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara
bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga
hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang
akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik memengaruhi
keseluruhan itu.
Adapun
pemerintahan dalam arti luas adalah segala unsur yang dilakukan oleh negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Ada 3 macam sistem pemerintahan
a.
Sistem pemerintahan parlementer
Sistem
pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara
eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat.
b.
Sistem presidensiil
Sistem
pemerintahan presidensiil adalah suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif
tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain
kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.
c.
Sistem pemerintahan quasi
Sistem
pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem
pemerintahan parlemen dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan
situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya.
d.
Sistem pemerintahanreferendum
Sistem
referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan
sistem presidensiil murni. Tugas membuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang
mempunyai hak pilih, pengawsan itu dilakukan dalam bentuk referendum.
DAFTAR PUSTAKA
Cipto Handoyo Hestu. 2003 Hukum tata negara, kewarganegaraan
dan hak asasi manusia. yogyakarta: universitas atma jaya yogyakarta.
Rajab Dasril. 1994. Hukum tata Negara di
Indonesia. Jakarta: rineka cipta.
Triwulan Tutik Titik. 2008. Pokok-Pokok
Hukum tata Negara Indonesia. Jakarta: cerdas pustaka
[1] Titik triwulan tutik, pokok-pokok
hukum tata negara, (jakarta: cerdas pustaka 2008). Hal 163
[2] B. Hestu cipto handoyo,sh. M.HUM, hukum
tata negara, kewarganegaraan dan hak asasi manusia, (yogyakarta:
universitas atma jaya yogyakarta 2003). hal 87
[4] B. Hestu cipto handoyo,sh. M.HUM, hukum
tata negara, kewarganegaraan dan hak asasi manusia, (yogyakarta:
universitas atma jaya yogyakarta 2003). Hal 85
knpa gg bisa d copy???
ReplyDelete:(
maaf baru blez commentnya lagi sibuk soalnya hehehee... iya soalnya ini uda ada proteksinya semua..klo mau filenya emailnya aja entar...insya allah saya kirim...trims
ReplyDelete