laman

Friday, April 6, 2012

CONTOH SURAT GUGATAN


Surabaya, 5 september  2011
Perihal : gugatan penyerobotan tanah

Kepada
Bapak ketua pengadilan negeri malang
Di
Malang
 Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini
Rizal Ubaidillah, SH
Adalah pengacara/ penasehat hukum yang berkantor di jalan pabrik kulit no 23 surabaya dan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 september 2011, adalah bertindak untuk dan atas nama :
Chisbullah Ahmad, pekerjaan pengusaha kecap bertempat tinggal di jalan Jend. A.Yani Utara No.163 blimbing, Malang, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan surat gugatan terhadap :
PT. MORAT MARIT yang beralamat di Jl. Blimbing indah Megah I Malang, selanjutnya disebut sebaga :i TERGUGAT

Adapun mengenai duduk persoalanya adalah sebagai berikut:a
-          bahwa penggugat ny. Surati B. mu’in, iba rumah tangga pemilik sebidang tanah dengan bukti letter C.1212 persil 102, kelas II, kelas kurang lebih () 1.794 m2, berdasarkan akta jual beli yang di buat camat/PPAT pakis no.26/PPAT/PKS/III/1990 ;
-          bahwa tergugat PT, araya bumi  megah, adalah pperusahaan pengembang/ developer perumahan di malang ;
-          bahwa antara penggugat dan tergugat pada tahun 1996 pernah menjadi transaksi jual beli terhadap tanah yang di maksud oleh pihak penggugat tersebut ;
-          bahwa penggugat membeli dan membayar harga tanah tersebut kepada penggugat sebesar Rp.26.350.000,- untuk luas tanah 1.054 m2 ;
-          bahwa timbulnnya sengketa antara penggugat melawan tergugat karena adanya perbedaan pemahaman tentang luas tanah yang dijual oleh penggugat maupun yang sudah di  bayar oleh tergugat ;
-          bahwa menurut penggugat luas tanah yang dijual adalah sebagaimana dalam bukti hak milik adat letter C no.1212 persil 102, kelas II dengan luas 1.794 m2 dan di bayar oleh tergugat hanya 1.050 m2 seharga Rp. 26.350.000,-di bayar seluas 744 m2 ;
-          bahwa menurut tergugat luas tanah penggugat hanya 1.050 m2 saja, sehinngga tergugat membayar seharga Rp. 26.350.000,;
-          bahwa pada waktu gugatan diajukan ke pengadilan  negri malang tanah yang menjadi objek sengketa sudah tidak tampak lagi batas-batasnya, karena telah berubah menjadi  lapangan golf ;
petitum yang dimohonkan oleh penggugat
1.      menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seharusnya.
2.      Menyatakan sebagai hokum penggugat adalah pemmillik yang syah atas obyek sengketa.
3.      Menyatakan sebagai hokum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum yaitu menguasai obyek tanpa alas hak yang syah.
4.      Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat tanpa syarat apapun.
5.      Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp.204.000.000; (dua ratus empat juta rupiah) secara sekaligus tanpa angsur-angsur.
6.      Menghukum tergugat atas dwangsom sebesar Rp, 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari .
7.      Menyataka syah dan berharga sita jaminan yang di letakkan dalam perkara ini (conservation beslag).
8.      Menyatak putusan dalak perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hokum perlawanan banding maupun pemeriksaan kasasi ()
9.      Menghukum tergugat untuk memikul ongkos yang timbul karena perkara ini.

SUBSIDER
Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Hormat
Kuasa hukum


(..................)

No comments:

Post a Comment