Surabaya,
5 september 2011
Perihal :
gugatan penyerobotan tanah
Kepada
Bapak ketua
pengadilan negeri malang
Di
Malang
Dengan hormat,
Yang bertanda
tangan di bawah ini
Rizal
Ubaidillah, SH
Adalah
pengacara/ penasehat hukum yang berkantor di jalan pabrik kulit no 23 surabaya
dan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 september 2011, adalah bertindak
untuk dan atas nama :
Chisbullah Ahmad, pekerjaan pengusaha kecap bertempat tinggal di
jalan Jend. A.Yani Utara No.163 blimbing, Malang, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan surat gugatan terhadap :
PT. MORAT
MARIT yang beralamat di Jl. Blimbing indah Megah I Malang, selanjutnya disebut
sebaga :i TERGUGAT
Adapun mengenai
duduk persoalanya adalah sebagai berikut:a
-
bahwa
penggugat ny. Surati B. mu’in, iba rumah tangga pemilik sebidang tanah dengan
bukti letter C.1212 persil 102, kelas II, kelas kurang lebih () 1.794 m2,
berdasarkan akta jual beli yang di buat camat/PPAT pakis
no.26/PPAT/PKS/III/1990 ;
-
bahwa
tergugat PT, araya bumi megah, adalah
pperusahaan pengembang/ developer perumahan di malang ;
-
bahwa
antara penggugat dan tergugat pada tahun 1996 pernah menjadi transaksi jual
beli terhadap tanah yang di maksud oleh pihak penggugat tersebut ;
-
bahwa
penggugat membeli dan membayar harga tanah tersebut kepada penggugat sebesar
Rp.26.350.000,- untuk luas tanah 1.054 m2 ;
-
bahwa
timbulnnya sengketa antara penggugat melawan tergugat karena adanya perbedaan
pemahaman tentang luas tanah yang dijual oleh penggugat maupun yang sudah
di bayar oleh tergugat ;
-
bahwa
menurut penggugat luas tanah yang dijual adalah sebagaimana dalam bukti hak
milik adat letter C no.1212 persil 102, kelas II dengan luas 1.794 m2 dan di
bayar oleh tergugat hanya 1.050 m2 seharga Rp. 26.350.000,-di bayar seluas 744
m2 ;
-
bahwa
menurut tergugat luas tanah penggugat hanya 1.050 m2 saja, sehinngga tergugat
membayar seharga Rp. 26.350.000,;
-
bahwa
pada waktu gugatan diajukan ke pengadilan
negri malang tanah yang menjadi objek sengketa sudah tidak tampak lagi batas-batasnya,
karena telah berubah menjadi lapangan
golf ;
petitum yang dimohonkan oleh penggugat
1.
menerima
dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seharusnya.
2.
Menyatakan
sebagai hokum penggugat adalah pemmillik yang syah atas obyek sengketa.
3.
Menyatakan
sebagai hokum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum yaitu menguasai
obyek tanpa alas hak yang syah.
4.
Menghukum
tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat tanpa syarat apapun.
5.
Menghukum
tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat sebesar
Rp.204.000.000; (dua ratus empat juta rupiah) secara sekaligus tanpa
angsur-angsur.
6.
Menghukum
tergugat atas dwangsom sebesar Rp, 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari .
7.
Menyataka
syah dan berharga sita jaminan yang di letakkan dalam perkara ini (conservation
beslag).
8.
Menyatak
putusan dalak perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya
hokum perlawanan banding maupun pemeriksaan kasasi ()
9.
Menghukum
tergugat untuk memikul ongkos yang timbul karena perkara ini.
SUBSIDER
Penggugat
mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Hormat
Kuasa
hukum
(..................)
No comments:
Post a Comment