Yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama : FRIDINAL
Bin DELUSKY
Alamat : Ketintang
II No. 2, Surabaya
Tanggal Lahir : 22 Agustus
1974
Pekerjaan : Swasta
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK
PERTAMA”
Nama : NAUMI ITASARI Binti MARGONO
Alamat : Wonokromo
Tangkis No. 27, Surabaya
Tanggal Lahir : 05 Mei
1975
Pekerjaan : Swasta
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
PIHAK
PERTAMA memberikan perjanjian kepada PIHAK KEDUA sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK
PERTAMA memberikan kepada PIHAK KEDUA sebuah sepeda motor MIO dengan Nomor Polisi : L6507HM, Warna : Hijau, Tahun
Pembuatan : 2010, Nomor Rangka : HM32BD205AK852185, No. Mesin : 28D1849173, Nomor
BPKB : H02689419 atas nama PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
PIHAK
PERTAMA memberikan sepeda motor kepada PIHAK KEDUA dengan tujuan supaya
diberikan kepada anaknya yang bernama : MUHAMMAD
FERRY DELUSKY.
PASAL 3
Mengingat
anak yang bernama MUHAMMAD FERRY DELUSKY
tersebut masih berumur 5 tahun.
PASAL 4
PIHAK
KEDUA tidak diperbolehkan untuk merubah/memodifikasi/menggadaikan/
memindahtangankan sepeda motor tersebut kepada PIHAK KETIGA (orang lain) tanpa
sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
PIHAK
KEDUA wajib memberikan kendaraan tersebut kepada MUHAMMAD FERRY DELUSKY setelah anak tersebut berusia 12 tahun.
Demikian
surat
perjanjian ini dibuat untuk dilaksanakan, apabila dikemudian hari terdapat
penyimpangan atas pasal-pasal tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA sanggup
diproses sesuai hukum yang berlaku.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA,
F R I D I N A L NAUMI ITASARI
No comments:
Post a Comment