laman

Friday, December 16, 2011

Bagan Prosedur Pidana Aduan


1.      laporan/ aduan diserakan kepada penyelidik yang berwenang adalah kepolisian republik indonesia untuk  dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut,sesuai KUHAP pasal 5, penyelidik membuat laporan hasil pelaksanaa tindakan sebagaimana tersebut ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
2.      penyidikan pada pasal 1 butir 2 KUHAP ”penyidikan adlah suatu tindakan penyidik dalam hal dana menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”, jika penyidik berperdapat peristiwa tersebuat bukan merupakan indak pidana maka penyidikan dihentikan demi hukum. “pemberhentian peyidikan diberitahukan pada penuntut umum dan kepada tersangka/keluarganya.”jika peristiwa tersebut mengandung unsur pidana maka,berkas penyidikan diserahkan kepada penuntut umum(pasal 8 ayat 2 KUHAP)
3.      penuntut umum dalam hal ini adalah kejaksaan, setelah menerima berkas dari hasil penyidikan,segara menunjuk salah seorang jaksa(calon penuntut umum) untuk mempelajari dan menelitinya.jika hasil penyidikan telah lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan negeri,dalam hal ini penuntut umum membuat surat dakwaan dan setelah surat dakwaan rampung kemudian dibuatkan surat pelimpahan perkara yang ditujukan kepada pengadilan negeri.
4.      setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum(kejaksaan negeri),ketua mempelajari apkah perkara itu termasuk wewenang penagadilan yang dipimpinya(pasal 147 KUHAP),pemeriksaan cepat,istilah HIR ialah perkara rol. Pemeriksaan cepat dibagi dua menurut KUHAP. Yang pertama acara pemeriksaan tindak pidana ringan dan yang kedua Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Perkara dikesampingakan brati perkara tersebut dikesampingkan demi hukum.

No comments:

Post a Comment