1. laporan/
aduan diserakan kepada penyelidik yang berwenang adalah kepolisian republik
indonesia untuk dilakukan penyelidikan atas
laporan tersebut,sesuai KUHAP pasal 5, penyelidik membuat laporan hasil
pelaksanaa tindakan sebagaimana tersebut ayat (1) huruf a dan huruf b kepada
penyidik.
2. penyidikan
pada pasal 1 butir 2 KUHAP ”penyidikan adlah suatu tindakan penyidik dalam hal
dana menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari mengumpulkan
bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan
tersangkanya”, jika penyidik berperdapat peristiwa tersebuat bukan merupakan
indak pidana maka penyidikan dihentikan demi hukum. “pemberhentian peyidikan
diberitahukan pada penuntut umum dan kepada tersangka/keluarganya.”jika
peristiwa tersebut mengandung unsur pidana maka,berkas penyidikan diserahkan
kepada penuntut umum(pasal 8 ayat 2 KUHAP)
3. penuntut
umum dalam hal ini adalah kejaksaan, setelah menerima berkas dari hasil
penyidikan,segara menunjuk salah seorang jaksa(calon penuntut umum) untuk
mempelajari dan menelitinya.jika hasil penyidikan telah lengkap dan dapat
diajukan ke pengadilan negeri,dalam hal ini penuntut umum membuat surat dakwaan
dan setelah surat dakwaan rampung kemudian dibuatkan surat pelimpahan perkara
yang ditujukan kepada pengadilan negeri.
4. setelah
pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum(kejaksaan
negeri),ketua mempelajari apkah perkara itu termasuk wewenang penagadilan yang
dipimpinya(pasal 147 KUHAP),pemeriksaan cepat,istilah HIR ialah perkara rol.
Pemeriksaan cepat dibagi dua menurut KUHAP. Yang pertama acara pemeriksaan
tindak pidana ringan dan yang kedua Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu
lintas jalan. Perkara dikesampingakan brati perkara tersebut dikesampingkan
demi hukum.
No comments:
Post a Comment