laman

Friday, December 16, 2011

Alat Bukti Pidana&Perdata


Alat bukti Pada pasal 184 KUHAP:
  1. keterangan saksi
  2. keterangan ahli
  3. surat
  4. petunjuk
  5. keterangan terdakwa

makna kenapa dalam hukum acara pidana alat bukti keteranagn saksi di dahuluakan,karena logikanya seseorang yang melakukan suatu tindak pidana selalu menyingkirkan adanya suatu bukti sehinggah bukti harus dari keterangan orang-orang yang melihat/mendenagrkan/mengalami kejadian pidana secara langsung



 
Alat bukti pada pasal 164 HIR
  1. bukti dengan surat
  2. bukti dengan saksi
  3. prasangka-prasangka
  4. pengakuan
  5. sumpah
karena keyakinan hakim tidak berperan penting dalam perkara perdata,karena perdata lebih banyak mencari kebenaran formil.

No comments:

Post a Comment