1.
(A)etikamerupakan
teori tentang nilai, pembahasan secara teoritis tentang nilai, ilmu kesusilaan
yang meuat dasar untuk berbuat susila.
. (B) lebih fokus
pada prilaku, norma dan adat istiadat manusia http://sites.google.com/site/rosadteaconr/artikel/filsafat-nilai-aksiologi
(C) Setiap
tingkahlaku atau perbuatan manusia yang pasti berkaitan dengan norma atau nilai
Etis yang belaku di masyarakat,
sehingga dapat dikatakan bahwasannya tingkahlaku manusia itu, baik yang dapat
diamati secara langsung maupun tidak, dapat dijadikan sebagai bahan tinjauan,
tempat penilaian terhadap norma yang berlaku di masyarakat.. http://sadamcenter.blogspot.com/2011/07/obyek-etika.html
- (A) posisi etika terhadap hukum lebih memajukan kepentingan masyarakat atau juga bisa dikatakan melindungi hak-hak kodrati yang timbul dari masyarakat setempat.
(B)karena norma
etika itu membutukan norma hukum,yg di sini sifat norma hukum itu adalah
memaksa demi terciptanya keadaan damai yg menjadi tujuan akhir yang terletak
pada keseimbangan antara dimensi lahiririyah dan batininiah yang menghasilkan keseimbangan
antara ketertiban dan ketentraman antara keamanan dan ketenagan . jimly.com/pemikiran/getbuku/5
- Pertama, pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja dikategorikan sebagai suatu profesi. Kedua, dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik. Ketiga, diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional dan keempat, dimilikinya organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya. http://uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2389:beberapa-ciri-ciri-profesi&catid=35:artikel-dosen&Itemid=210
(B) Fungsi
etika dalam profesi hukum adalah untuk mengukur tingkah laku ber kaitan dengan
profesinya, bagaimana pelaksanaan profesinya itu baik atau jelek, benar atau
salah, sudah yang seharusnya atau tidak. supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/03/21/tinjauan-umum-etika-profesi-di-bidang-hukum/
- Dalam kegiatan bernegara kedudukan hakim pada pokonya bersifat sanagat khusus.dalam hubungan kepentiangan triadik(triadic relation) antara negara,pasar,masyarakat sipil,kedudukan hakim harus berada di tenag ,oleh karena itu hakim dan kekusaan kehakiman memaang harus di tempatkan pada cabang tersendiri. http://fsqcairo.blogspot.com/2011/04/teori-pemisahan-kekuasaan-dan.html
(b)
semuanya diatur pada UU NO 48 tahun 2009
(C)
kode etik hakim dibuat Oleh IKAHI (ikatan hakim indonesia) diamana semua hakim
harus bertindak sesuai kode etik dalam meberikan pelayanan keadialan di
indonesia. dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan
kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat
memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
www.pn-ngawi.go.id/?page_id=765
No comments:
Post a Comment