Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.
3136 K/Pdt/1983, pada intinya mengatakan "tidak dilarang Pengadilan
perdata mencari dan menemukan kebenaran materiil, namun apabila kebenaran
materiil tidak ditemukan dalam peradilan perdata, Hakim dibenarkan hukum
mengambil keputusan berdasarkan kebenaran formil";
Putusan Mahkamah Agung No.1071
K/Pdt/1984, pada intinya mengatakan "Kalau pun Hakim tidak yakin, asal
pihak yang beperkara dapat membuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, Hakim
harus menerimanya sebagai kebenaran, meskipun kualitasnya hanya bersifat
kebenaran formil" ;
No comments:
Post a Comment