laman

Friday, December 16, 2011

Perdata Materiil


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3136 K/Pdt/1983, pada intinya mengatakan "tidak dilarang Pengadilan perdata mencari dan menemukan kebenaran materiil, namun apabila kebenaran materiil tidak ditemukan dalam peradilan perdata, Hakim dibenarkan hukum mengambil keputusan berdasarkan kebenaran formil";
Putusan Mahkamah Agung No.1071 K/Pdt/1984, pada intinya mengatakan "Kalau pun Hakim tidak yakin, asal pihak yang beperkara dapat membuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, Hakim harus menerimanya sebagai kebenaran, meskipun kualitasnya hanya bersifat kebenaran formil" ;

No comments:

Post a Comment