Alat bukti Pada pasal 184 KUHAP:
- keterangan saksi
- keterangan ahli
- surat
- petunjuk
- keterangan terdakwa
Alat bukti pada pasal 164 HIR
- bukti dengan surat
- bukti dengan saksi
- prasangka-prasangka
- pengakuan
- sumpah
karena keyakinan hakim tidak berperan
penting dalam perkara perdata,karena perdata lebih banyak mencari kebenaran
formil.