laman

Saturday, March 12, 2011

BEZIT serta pemegang haknya


BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Bezit adalah keadaan memegang  atau menikmati suatu benda oleh orang yang mengusainya,baik sendiri ataupun denagan perantaraan orang lain,seolah.olah itu kepunyaan sendiri.dalam hal bezit ada suatu cara-cara membezit suatu benda agar dalam membezit suatu benda bisa bertindak resmi dan legal menurut hukum,cara mebezit suatu benda harus KUHPerdata adapun cara-cara membezit suatu beda adalah sebagai berikut:membezit dengan sendiri, atau membezit dengan perantara orang lain,hal ini akn dibahas lebih mendalam dalam bab yang selanjutnya.
Membezit suaatu benda, kami bahas lebih mendalam mengigat banyak sengketa tentang bezit di masyarakat,karena banyak masyrakat kita yang belum tau apa itu bezit,makalah ini bisa menjadi suatu jawaban dari berbagai pertanyaan yang ada di masyarakat.
Membezit benda dengan cara mandiri,dengan membezit benda tak bergerak juga masih menimbulkan perdebatan di kalangan pakar hukum,makalah ini juga menuliskan perbedaan pendapat ini agar bisa menjadi suatu pertimbangan dalam massalah bezit.














BAB II
PEMBAHASAN

Membezit dengan sendiri
Mengusai/membezit suatu benda itu mungkin dilakukan sendiri artinya seseoranag mengusai sutu benda tanpa orang lain/perantara  hal ini sesuai (pasal 1977 ayat 1 KUHPdt) terhadap benda-benda bergerak yang tidak berupa bunga maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada pembawa,maka barang siapa yang mengusainya dianggap sebagai pemiliknya[1].membezit suatu benda juga diatur pada pasal 538,tapi pasal 538 menurut para pakar hukum mempunyai kelemahan-kelemahan,pertama mengenai istilah “tindakan” ternyata tak semua bezit itu diperoleh denagn tindakan tapi juga bisa didapatkan tanpa bertindak contonya benda hasil warisan,orang bisa menerima harta benda warisan dari orang yang meninggalkannya
Mengenai istilah “kekuasaan” itu harus diartikan secara luas,tidak perlu merupakan kekuasaan langsung.misalnya seorang wakil atau pesuruh yang mengerjakan sesuatu untuk kita ,itu juga berarti  menempatkan  benda dalam kekuasaanya.
Kemudian mengenai istilah ‘tetap memilikinya” itu juga kurang tepat.karena perolehan tidak perlu tetap memilikinya bagi dirinya sendiri.
Memperoleh occupation atau bezit yang diperoleh  secara mandiri bisa tertuju kepada benda bergerak atau benda tak bergerak contoh bezit yang brsal dari benda bergerak seperti, ikan yang ada di sungai,burung di hutan,atau buah-buahan di hutan[2].
Untuk mebezit benda bergerak diatur dalam pasal 545 ayat 1 KUHPer dan1963 KUHPer ,seorang akan menjadi beziter atas benda tidak bergerak selama setelah satu tahun menikmatinya tanpa suatu gangguan satu pun(ajaran annaal bezit)










Membezit benda dengan perantara
Mengusai benda dilalakukan dengan perantara orang lain/bezit tradition dikatakn juga memperoleh bezit yang bersifat derivatief.[3] Yang artinya memperoleh itu ialah dengan bantiuan orang yang membezit lebi dulu.diperoleh dari bezitter yang lama ke tangan bezitter yang baru. Membezit benda tak bergerak yanag dilaikuakan denagan jalan occupation itu menimbulkan persoalan,yaitu sejak kapankah seseorang itu dapat dianggap sebagai beziter dari benda tak bergerak itu
Mengenai hal ini ada beberapa pendapat:
1.menurut ajaran annaal bezit,yaitu dari pasal 545 KUH perdata,menyatakan
Bahwa orang yang membezit benda tak bergerak baru menjadi beziter Dari benda itu setelah mendudukinya selama satu tahun terus-menerus tanpa gangguan dari suatu pihak
2.pendapat lain menyatakan bahwa seseorang yang membezit benda tak bergerak serta langsung menjadi bezziter dari benda tak bergerak tersebut.
3.pendapat lain lagi yaitu yang menyatakan pendapat yang tengah-tengah mengemukan bahwa seseorang yang membezit benda tak bergerak serta-merta menjadi beziter dari benda tersebut tetapi dalam jangka waktu satu tahun terhitung dari mulai di bezitnya benda itu oleh orang yang sebenarnya berhak masi dapat menggugat/meminta kembali benda tersebut.[4]






Demikianlah pendapat-pendapat yang ada yang member penyelesaian terhadap persoalan mengenai sejak kapankah seseorang itu menjadi bezziter terhadap benda tak bergerak yang diperolehnya denagan jalan occupation/secara mandiri yaitu tanpa bantuan dari orang yang membezit terlebih dahulu
Keberatan yang dikemukakan terhadap ajaran annaal bezit ialah bahwa dengan menysaratkan harus menduduki benda itu selama satu tahun terus menerus dan baru dapat menjadi bezziter  itu lalu bertentangan dengan lembaga verjaring.karena menurut lebaga verjaring ditentukan bahwa seorang dapat menjadi eigenaar/pemilik dari benda tak bergerak itu setlah membezitnya selam 20 tahun (tanpa alas hak yang sah) atau 30 tahun(tanpa alas hak) asal harus membezitnya secara jujur dan lain-lain.kalau kita mengikuti ajaran annaal bezit ini mak kansekuensinya seseorang baru dapat menjadi pemilik dari benda tak bergerak itu setelah membezitnya selama 20 tahun /30 tahun

















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari tulisan diatas bisa disimpulkan bahwa dalam cara memperoleh bezit ada dua macam yaitu occupation/secara mandiri dan tradition/melalui perantara.membezit benda bergerak dengan cara mandiri artinya membezit benda tanpa ada orang lain yang membezitnya terlebih dahulu misalnya seperti ikan yang ada di sungai.kita juga bisa sedikit mengerti bahwa membezit suatu benda tak bergerak dengan cara occupation menimbulkan banyak persoalan
Sedangkan membezit dengan cara tradition adalah membezit suatu benda yang ada bezziter yang sebelumnya /yang terdahulu.

















DAFTAR PUSTAKA
Sri soedewi masjchoen sofwan,hukum perdata hukum benda,Yogyakarta: liberty,1981.
Kartini mujadi,gunawan widjaja,hukum harta kekayaan kebendaan pada umunya,bogor:kencana prenada media,2003.
muhamad abdulkadir,hukum perdata Indonesia,bandung:PT citra aditya bakti,2000.








[1] Kartini muljadi,Gunawan widjaja,harta kekayaan kebendaan pada umumnya,(bogor;kencana prenada media,2003), hal 8.
[2] Sri soedewi maschoen sofwan,hukum perdata,hukum benda,(Yogyakarta:liberty,1981),hal 88.
[3] Muhamad abdulkadir,hukum perdata Indonesia,PT citra aditya bakti,2000.hal 160
[4] www.akta-online.com

No comments:

Post a Comment