laman

Thursday, October 20, 2011

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA(PRODUCT LIABILTY)


BAB II
PEMBAHASAN





  1. PRODUCT LIABILITY
Product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang/badan yang menghasilkan suatu produk(producer, manufacture), dari orang/badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk atau mendistribusikan produk tersebut.[1]
Ada pula defiini lain tentang  product liability, yaitu “suatu konsepsi hukum yang intinya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen,yaitu dengan jalan membebaskan konsumen dari beban membuktikan bahwa kerugian konsumen timbul akibat kesalahan dalam proses produksi dan sekaligus melahirkan tanggung jawab produsen untuk memberikan ganti rugi.Hal ini juga bisa dikatakan sebagai tanggung jawab mutlak produsen, dengan di terapkanya tanggung jawab mutlak itu,produsen telah dianggap bersalah atas terjadinya kerugian atas konsumen akibat produk cacat bersngkutan.
Tanggung jawab produk ini termasuk doktrin hukum yang masih baru. Perkembangannya pesat kegiatan dunia usaha berkat ilmu pengetahuan dan teknologi baru,tampaknya mendorong perkembangan hukum ini. Untuk melindungi konsumen yang awam. Bagaimana konsumen awam dapat mengetahui dari bahan-bahan apa produk itu dibuat, bagaimana proses pembuatan atau pendistribusian dan seterusnya. Kondisi hukum demikian,diimbangi dengan dikembangkannya bentuk tanggung jawab tersebut, yaitu tanggung jawab produk(cacat)[2]
  1. SEJARAH KONSEP PRODUCT LIABILITY
.
Istilah product liability baru dikenal pertama kali di Amerika serikat dalam dunia perasuransian sehubungan dengan di mulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran.Baik kalagan produsen maupun penjual mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemukinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian terhadap para konsumen. Namun demikian, sebenarnya bagi seorang pembeli yang tertipu atau korban dari ketidak jujuran dari penjual,hukum sudah sejak lama menyediakan cara penyelesaiannya yaitu hak untuk menuntut berdasarkan adanya suatu jaminan(Warranty), tuntutan terhadap suatu jaminan(Warranty) telah diakui dalam pertanggung jawaban perdata.
Perkembangan dari hukum tantang product liability ini juga ditandai dengan perkembangan penting lainya di abad ke-19 terebut yaitu dengan diakuinya impelied warranties yang mempunyai ketentuan sama dengan expres warranties. Pembebanan tanggung jawab terhadap pihak supplier atau produsen didasarkan atas adanya kontrak,sehingga ruang lingkupnya terbatas[3] , keadaan yang tidak memuaskan ini kemudian sedikit tertolong dengan diterapkanya prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan (based on negligenclfault liability principle) dalam hukum tentang product liability tersebut. Sejak itu setiap supplier dari barang bertanggung jawab terhadap setiap orang yang menderita kerugian akibat barang yang cacat jika dapat dibuktikan bahwa si supplier bersalah. Namun kemudian ternyata penerapan prinsip ini tidak lebih baik dari prinsip tanggung jawab berdasarkan implied warranty sebab adanya keharusan membuktikan kesalahan dari supplier atau manufacturer yang tidak mudah dilakukan.
Untuk mengatasi keadaan ini pada tanggal 2 oktober 1973 pihak konsumen yang dirugikan diperrmuda bagi pihak yang menderita kerugian.ini alah hasil dari Convention on the law Applicable to Product Liability. [4]
 

  1. PENERAPAN KONSEP PRODUCT LIABILITY
 Penerapan konsep product liability  ternyata tidak mudah. Sebab, dalam sistem pertanggung jawaban secara konvensional,tanggung gugat didasarkan adanya wanprestasi (default) dan perbuatan melawan hukum (fault).[5] Berdasarkan KUHper pasal 1365,konsumen yang menderita kerugian akibat produk barang/jasa yang cacat bisa menuntut pihak produsen  (pelaku usaha) secara langsung. Tuntutan tersebut didasarkan pada kondisi telah terjadi perbuatan melawan hokum. Atau dengan kata lain,konsumen harus membuktikan terlebih dahulu keslahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Pembebana pembuktian kesalahan pelaku kepada konsumen penggugat, sebagaimana diwajibkan pada pertanggung jawaban karena kesalahan(liability based of fault) terasa tak mungkin terpikul; atau kalaupaun terpikul mungkin tidak efisien dalam pelaksanaanya karena tidak seimbang antara beban-beban biaya pembuktian dibandingkan hasil yang akan diperoleh. Kondisi hukum demikian, ingin diimbangi denagn dikembangkannya bentuk tanggu jawab baru tersebut, yaitu tanggu jawab produk (cacat).pada umumnya disepakati ,tujuan peraturan perundang-undangan tentang tanggung jawab produk adalah untuk:
Ø   Menekankan tingakan kecelakaan karena produk cacat
Ø  Menyediakan sarana ganti rugi bagi (korban) produk cacat yang tak dapat dihindari
Dengan rumusan yang agak berbeda,para sarjana hukum lain berpendapat sistem baru tanggung jawab produk berikut beban pembuktiannya,di samping bermaksud meningkatkan perlindungan pada kepentingan konsumen, juga berfungsi mendorong pelaksaan tingkat keamanan produk atau untuk menekankan tingkat kecelakaan karena produk cacat.




 


  1. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM UUPK
Dalam UUPK Bab VI pasal 19 sampai dengan pasal 28 UUPK, mengatur mengenai tanggung jawab perdata dari pelaku usaha terhadap konsumenya. Menurut pasal 19 UUPK ,tanggu jawab pelaku usaha ialah memberikan ganti rugi kepada konsumen sebagai akibat keusakan,pencemaran,dan/atau mengonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan oleh pelaku usaha yang bersangkutan. Ganti rugi tersebut tidak selalu berupa pembayaran sejumlah uang , tetapi dapat pula berupa penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,atau berupa perawatan kesehatan dan /atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pemberian ganti rugi dilalaksnakan dalam tenggang waktu tujuh hari setalah tanggal transaksi.[6] Pemberian ganti rugi tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan tindak pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Pelaku usaha atau perodusen yang diharuskan bertanggung jawab atas hasil usahanya adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan berikut ini:
Ø  Menghasilakn produk akhir,termasuk memproduksi bahan mentah atau komponen
Ø  Mencamtumkan nama,merek, atau tanda lain pada produk dengan tidak menunjukan pihaknya sebagai produsen.
Ø  Mengimpor produk ke wilayah Republik Indonesia.
Ø  Menyalurkan barang yang tidak jelas identitas produsennya, baik produk dalam negeri maupun importirnya yang tidak jelas iedentitasnya.
Ø  Menjual jasa seperti mengembangkan perumahan atuau membangun apartemen
Ø  Menjual jasa dengan menyewakan alat transportasi atau alat berat.




BAB III

PEMBAHASAN



v  KESIMPULAN
a)      Product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang/badan yang menghasilkan suatu produk(producer, manufacture), dari orang/badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk atau mendistribusikan produk tersebut.
b)      Perkembangan dari hukum tantang product liability ini juga ditandai dengan perkembangan penting lainya di abad ke-19 terebut yaitu dengan diakuinya impelied warranties yang mempunyai ketentuan sama dengan expres warranties.
c)      sistem baru tanggung jawab produk berikut beban pembuktiannya,di samping bermaksud meningkatkan perlindungan pada kepentingan konsumen, juga berfungsi mendorong pelaksaan tingkat keamanan produk atau untuk menekankan tingkat kecelakaan karena produk cacat.
d)     Dalam UUPK Bab VI pasal 19 sampai dengan pasal 28 UUPK, mengatur mengenai tanggung jawab perdata dari pelaku usaha terhadap konsumenya. Menurut pasal 19 UUPK ,tanggu jawab pelaku usaha ialah memberikan ganti rugi kepada konsumen sebagai akibat keusakan,pencemaran,dan/atau mengonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan oleh pelaku usaha yang bersangkutan. Ganti rugi tersebut tidak selalu berupa pembayaran sejumlah uang , tetapi dapat pula berupa penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,atau berupa perawatan kesehatan dan /atau pemberian santunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



[1] Happy susanto,Hak-hak konsumen jika dirugikan,,Transmedia pustaka,jaksel 2008,hal 37
[2] Az . Nasution,SH,konsusumen,pustaka sinar harahapan,jakarta ,1995,Hal 174
[3] Prof.Dr.H.E Saefullah,SH,LL,.M, CV. Mandar maju, bandung,2000,Hal 48
[4] Prof.Dr.H.E Saefullah,SH,LL,.M, CV. Mandar maju, bandung,2000,Hal 51

[5] Happy susanto, Hak-hak konsumen jika dirugikan, Trasmedia pustaka, jaksel,2008. Hal 39
[6] Dr.Susanti Adi Nugroho, SH, MH, proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hkum acara serta kendala implementasinya, Kencana, Jakarta, 2008,Hal 164

No comments:

Post a Comment