laman

Sunday, April 22, 2012

BENTUK NEGARA, SUSUNAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Aktifitas Negara sebagai organisasi kekuasaan menampakkan diri pada sistem pemerintahan pada Negara yang dikembangkan. Adapun bentuk sistem yang dikembangkan oleh suatu Negara faktor terpenting yang harus dikedepankan adalah tingkat kepercayaan atau legitimasi dari sistem tersebut dihadapan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi.
Adapun isi batang tubuh Uundan-Udang Dasar 1945 mulai dengan bab 1 yang berjudul “bentuk dan kedaulatan” terdiri dari stu pasal, dari ayat 1 mengenai “bentuk” dan ayat 2 mengenai “kedaulatan”. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Negara dan bentuk negara?
2.      Apasaja bentuk Negara?
3.      Bagaimana susunan Negara?
4.      Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan?

C.    Tujuan
Agar penulis mengetahui apa yang dimaksud Negara dan bentuk-bentuk Negara, serta penulis juga dapat mengetahui bagai mana susunan Negara dan sistem pemerintahannya.
























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Negara dan bentuk Negara
Negara adalah  suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tatatertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Sedangkan bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai setruktur negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahannya.[1]

B.     Bentuk Negara
·         Dikatakan Negara berbentuk Republik, apabila mekanisme penentuan kepala negaranya dilakukan melaluhi pemilihan (langsung atau melalui majelis) dengan preodisasi masa jabatan yanga telah ditentukan. Sedangkan mengenai pengambilan keputusan di dalam negara dilakukan dalam sebuah forum majelis yang mencerminkan representasi rakyat.
·         Negara itu dikatakan  berbentuk kerajaan (monarkhi) apabila penentuan kepala negara berdasarkan prinsip pewarisan alias  turun temurun, dan penganbilan keputusannya dilakukan tidak melalui forum majelis yang merepresentasikan kepentingan rakyat.[2]
·         Aristokrasi (oligarki)
Adalah negara dengan pemerintahaan yang pimpinan tertingginya terletak ditangan beberapa orang, biasanya terletak pada golongan fiodal, golongan yang berkuasa (aligo artinya beberapa).
·         Demokrasi
 Demokrasi ialah suatu negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertinggi terletak di tangan rakyat.
Melipti:
a.       Demokrasi langsung.
b.      Demokrasi tidak langsung

·         Autokrasi
Autokrasi adalah suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan negara, yang berdasarkan atas pandangan autoriteir negara. Di mana pengangkatan atau penunjukan kepala negara tidak menggunakan sistem pewarisan (sebagaimana negara monarkhi dengan asas ketidaksamaan walaupun tidak sama persis) tetapi setiap orang berhak  menduduki jabatan kepala negara (sebagaimana negara republik dengan asas kesamaan walaupun tidak sama persis).  

C.    Susunan Pemerintahan
a.       Negara kesatuan
Negara kesatuan disebut juga dengan  unisterisme atau eenbeisaat, ialah suatu negara yang berbeda dan berdaulat, dimana diseluruh neegara yang berkuasa hanyalah  satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
b.      Negara serikat (federasi)
Federasi berasal dari bahasa latin Foedus, yang berarti perjanjian atau persetujuan. Federasi adalah bentuk tengah, suatu bentuk kompromistis antara konfedrasi yang hubunganya tidak erat dengan Negara kesatuan yang sangat kukuh ikatannya.
            Menurut C.F. Strong dalam bukunya, diperlukan dua syarat untuk mewujudkan Negara federasi, antara lain:
1.      Harus ada semacam perasaan nasional diantara anggota kesatuan-kesatuan politik yang hendak berfederasi tersebut.
2.      Harus ada keinginan dari anggota-anggota kesatuan-kesatuan politik itu akan kesatuan dsan persatuan karena apabila anggota-anggota itu menginginkan kesatuan, ,maka bukan federasi yang dibentuk, melainkan Negara kesatuan.
Adapun cirri-ciri Negara federasi yaitu:
1.      Adanya supremasi konstitusi federasi.
2.      Adanya memencaran kekuasaan antara Negara federal denagan Negara bagian.
3.      Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara Negara feder dengan Negara bagian.


D.    Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu ‘sistem’ dan ‘pemerintahan’. Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah suatu keseluruahan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik memengaruhi keseluruhan itu.[3]
Adapun pemerintahan dalam arti luas adalah segala unsur yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Sedangkan menurut doktrin Hukum Tata Negara yang biasanya tertuang di dalam konstitusi sistem pemerintahan negara dapat dibagi menjadi 3 pengertian, yaitu:
1.      Sistem pemerintahan negara dalam arti paling luas, yakni tatanan yang berupa setruktur dari satu negara dengan menitikberatkan  pada hubungan antar negara dengan rakyat.
2.      Sistem pemerintahan negara dalam arti luas, yakni suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antara semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintahan pusat (Central Governmeent) dengan bagian-bagian yang terdapat di dalam negara di tingkat lokal (Local Government).
Sistem pemerintahan ini meliputi:
·         Bangunan negara kesatuan, yaitu pemerintahan pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebuh tinggi) ketimbang pemerintahan lokal.
·         Bangunan negara seriat (federal), yakni pemerintaha pusat dan negara bagian mempunyai kedudukan yang sama.
·         Bagian negara konfederasi, yakni pemerintahan lokal (kantor wilayah) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintahan pusat.
3.      Sistem pemerintahan negara dalam arti sempit, yakni  suatu tatanan atau setruktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian orang negara ditingkat pusat, khususnya hubungan antara eksekutif dan legislatif.[4]
            Ada 3 macam sistem pemerintahan
a.       Sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat.[5]
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, antara lain:
1.      Kabinet yang dipimpin oleh perdana mentri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
2.      Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin seluruhnya bukan anggota parlemen.
3.      Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif).
4.      Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara (presiden: raja atau ratu) dengan saran atau  nasehat perdana mentri dapat membubarkan parlemen.
5.      Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan intervensi lembaga lain.
b.      Sistem presidensiil
Sistem pemerintahan presidensiil adalah suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.
Karaktristik sistem pemerintahan presidensiil, yaitu:
·         Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semua diangkat olehnya dan bertanggung jawab olehnya.
·         Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilh oleh sejumlah pemili.
·         Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.
·         Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.
c.       Sistem pemerintahan quasi
Sistem pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlemen dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya.
d.      Sistem pemerintahanreferendum
Sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas membuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih, pengawsan itu dilakukan dalam bentuk referendum.
System pemerintahan referendum dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Referendum oblikator, yaitu jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting
2.      Referendum fakultatif, yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena kurang pentingnya, setelah UU itu diumumkan dalam jangka waktu yang ditentukan.
       






















PENUTUP


KESIMPULAN
Bentuk Negara
·          Negara berbentuk Republik, apabila mekanisme penentuan kepala negaranya dilakukan melaluhi pemilihan (langsung atau melalui majelis) dengan preodisasi masa jabatan yanga telah ditentukan. Sedangkan mengenai pengambilan keputusan di dalam negara dilakukan dalam sebuah forum majelis yang mencerminkan representasi rakyat.
·         Negara itu dikatakan  berbentuk kerajaan (monarkhi) apabila penentuan kepala negara berdasarkan prinsip pewarisan alias  turun temurun, dan penganbilan keputusannya dilakukan tidak melalui forum majelis yang merepresentasikan kepentingan rakyat.
·         Aristokrasi (oligarki)
Adalah negara dengan pemerintahaan yang pimpinan tertingginya terletak ditangan beberapa orang, biasanya terletak pada golongan fiodal, golongan yang berkuasa (aligo artinya beberapa).
·         Demokrasi Autokrasi
·         Autokrasi adalah suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan negara, yang berdasarkan atas pandangan autoriteir negara.

Susunan Pemerintahan
a.      Negara kesatuan
Negara kesatuan disebut juga dengan  unisterisme atau eenbeisaat, ialah suatu negara yang berbeda dan berdaulat, dimana diseluruh neegara yang berkuasa hanyalah  satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
b.      Negara federasi
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu ‘sistem’ dan ‘pemerintahan’. Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah suatu keseluruahan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik memengaruhi keseluruhan itu.
Adapun pemerintahan dalam arti luas adalah segala unsur yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Ada 3 macam sistem pemerintahan
a.       Sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat.
b.      Sistem presidensiil
Sistem pemerintahan presidensiil adalah suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.
c.       Sistem pemerintahan quasi
Sistem pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlemen dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya.
d.      Sistem pemerintahanreferendum
Sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas membuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih, pengawsan itu dilakukan dalam bentuk referendum.

































DAFTAR PUSTAKA
Cipto Handoyo Hestu. 2003  Hukum tata negara, kewarganegaraan dan hak asasi manusia. yogyakarta: universitas atma jaya yogyakarta.
Rajab Dasril. 1994. Hukum tata Negara di Indonesia. Jakarta: rineka cipta.

Triwulan Tutik Titik. 2008. Pokok-Pokok Hukum tata Negara Indonesia. Jakarta: cerdas pustaka


[1] Titik triwulan tutik, pokok-pokok hukum tata negara, (jakarta: cerdas pustaka 2008). Hal 163
[2] B. Hestu cipto handoyo,sh. M.HUM, hukum tata negara, kewarganegaraan dan hak asasi manusia, (yogyakarta: universitas atma jaya yogyakarta 2003). hal 87
[3] Titik triwulan tutik, pokok-pokok hokum tata Negara Indonesia, (Jakarta: cerdas pustaka, 2008)
[4] B. Hestu cipto handoyo,sh. M.HUM, hukum tata negara, kewarganegaraan dan hak asasi manusia, (yogyakarta: universitas atma jaya yogyakarta 2003). Hal 85
[5] Dasril rajab, hokum tata Negara di Indonesia, (Jakarta:rineka cipta,1994)

Friday, April 6, 2012

SURAT PERJANJIAN


SURAT PERJANJIAN


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           :   FRIDINAL Bin DELUSKY
Alamat                        :   Ketintang II No. 2, Surabaya
Tanggal Lahir              :   22 Agustus 1974
Pekerjaan                     :   Swasta
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”

Nama                           :   NAUMI  ITASARI Binti MARGONO
Alamat                        :   Wonokromo Tangkis No. 27, Surabaya
Tanggal Lahir              :   05 Mei 1975
Pekerjaan                     :   Swasta
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.

PIHAK PERTAMA memberikan perjanjian kepada PIHAK KEDUA sebagai berikut :

PASAL 1
PIHAK PERTAMA memberikan kepada PIHAK KEDUA sebuah sepeda motor MIO dengan Nomor Polisi : L6507HM, Warna : Hijau, Tahun Pembuatan : 2010, Nomor Rangka : HM32BD205AK852185, No. Mesin : 28D1849173, Nomor BPKB : H02689419 atas nama PIHAK PERTAMA.

PASAL 2
PIHAK PERTAMA memberikan sepeda motor kepada PIHAK KEDUA dengan tujuan supaya diberikan kepada anaknya yang bernama : MUHAMMAD FERRY DELUSKY.

PASAL 3
Mengingat anak yang bernama MUHAMMAD FERRY DELUSKY tersebut masih berumur 5 tahun.

PASAL 4
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk merubah/memodifikasi/menggadaikan/ memindahtangankan sepeda motor tersebut kepada PIHAK KETIGA (orang lain) tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
PIHAK KEDUA wajib memberikan kendaraan tersebut kepada MUHAMMAD FERRY DELUSKY setelah anak tersebut berusia 12 tahun.

Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dilaksanakan, apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan atas pasal-pasal tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA sanggup diproses sesuai hukum yang berlaku.


                                                                                      Surabaya, 02 Agustus 2010
                      PIHAK PERTAMA                                       PIHAK KEDUA,




                  F   R   I   D   I   N   A   L                                NAUMI   ITASARI




CONTOH SURAT GUGATAN


Surabaya, 5 september  2011
Perihal : gugatan penyerobotan tanah

Kepada
Bapak ketua pengadilan negeri malang
Di
Malang
 Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini
Rizal Ubaidillah, SH
Adalah pengacara/ penasehat hukum yang berkantor di jalan pabrik kulit no 23 surabaya dan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 september 2011, adalah bertindak untuk dan atas nama :
Chisbullah Ahmad, pekerjaan pengusaha kecap bertempat tinggal di jalan Jend. A.Yani Utara No.163 blimbing, Malang, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan surat gugatan terhadap :
PT. MORAT MARIT yang beralamat di Jl. Blimbing indah Megah I Malang, selanjutnya disebut sebaga :i TERGUGAT

Adapun mengenai duduk persoalanya adalah sebagai berikut:a
-          bahwa penggugat ny. Surati B. mu’in, iba rumah tangga pemilik sebidang tanah dengan bukti letter C.1212 persil 102, kelas II, kelas kurang lebih () 1.794 m2, berdasarkan akta jual beli yang di buat camat/PPAT pakis no.26/PPAT/PKS/III/1990 ;
-          bahwa tergugat PT, araya bumi  megah, adalah pperusahaan pengembang/ developer perumahan di malang ;
-          bahwa antara penggugat dan tergugat pada tahun 1996 pernah menjadi transaksi jual beli terhadap tanah yang di maksud oleh pihak penggugat tersebut ;
-          bahwa penggugat membeli dan membayar harga tanah tersebut kepada penggugat sebesar Rp.26.350.000,- untuk luas tanah 1.054 m2 ;
-          bahwa timbulnnya sengketa antara penggugat melawan tergugat karena adanya perbedaan pemahaman tentang luas tanah yang dijual oleh penggugat maupun yang sudah di  bayar oleh tergugat ;
-          bahwa menurut penggugat luas tanah yang dijual adalah sebagaimana dalam bukti hak milik adat letter C no.1212 persil 102, kelas II dengan luas 1.794 m2 dan di bayar oleh tergugat hanya 1.050 m2 seharga Rp. 26.350.000,-di bayar seluas 744 m2 ;
-          bahwa menurut tergugat luas tanah penggugat hanya 1.050 m2 saja, sehinngga tergugat membayar seharga Rp. 26.350.000,;
-          bahwa pada waktu gugatan diajukan ke pengadilan  negri malang tanah yang menjadi objek sengketa sudah tidak tampak lagi batas-batasnya, karena telah berubah menjadi  lapangan golf ;
petitum yang dimohonkan oleh penggugat
1.      menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seharusnya.
2.      Menyatakan sebagai hokum penggugat adalah pemmillik yang syah atas obyek sengketa.
3.      Menyatakan sebagai hokum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum yaitu menguasai obyek tanpa alas hak yang syah.
4.      Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat tanpa syarat apapun.
5.      Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp.204.000.000; (dua ratus empat juta rupiah) secara sekaligus tanpa angsur-angsur.
6.      Menghukum tergugat atas dwangsom sebesar Rp, 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari .
7.      Menyataka syah dan berharga sita jaminan yang di letakkan dalam perkara ini (conservation beslag).
8.      Menyatak putusan dalak perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hokum perlawanan banding maupun pemeriksaan kasasi ()
9.      Menghukum tergugat untuk memikul ongkos yang timbul karena perkara ini.

SUBSIDER
Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Hormat
Kuasa hukum


(..................)

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS


Surat kuasa khusus
(Perkara perdata)
Yang bertanda tangan di bawah ini, nama Chisbullah Achmad, 30 tahun pekerjaan swasta, bertempat tinggal di jl. Pabrik kulit Rt.3 Rw.5 wonocolo kotamadya surabaya. Dengan ini memberi kuasa kepada nama Rizal Ubaidillah, pekerjaan Advokad tempat tinggal di/kantor di perumahan Blok E II No.4 Ds. Sukoasri, sidoarjo.
Khusus
Untk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara perdata ......................melawan................. pekerjaan..............., tempat tinggal di............sebagai TERGUGAT;
-         untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan manerima segala pembayaran, membuat dan menerima kwitansi pembayaran;
-         penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kadiaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah;
-         penerima kuasa boleh berperkara ke muka pengadilan Negeri, mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima menolak perdamaian di muka pengadilan Negeri, menandatangani surat perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan pengadilan Negeri, memohon supaya keputusan pengadilan Negeri dijalankan;
-         penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang/bertentengan/melanggar undang-undang dan bila perlu penerinma kuasa dapat memindah tangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hak subtitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu;

Surabaya, 09 mei 2011


               Penerima kuasa                                   Pemberi kuasa     

(..............................................)                (..........................................)                                             

Saturday, February 4, 2012

DEMI PENGABDIAN

dalam setiap pekerjaan selalu saja ada hal yang membuat pikiran ini buntu dan ingin sekali keluar dari kepenaatan ini dan itu juga tak terkecuali halangan ini muncul bagi seorang pengabdi yang tak dibayar sepeserpun dengan uang, dan mala pikiran,tenaga serta dana sendiri ikut terkuras dalam suatu pengabdian yang dijalani, usaha demi memajukan bangsa dan masyarakat yang lebih cerdas, terkadang ada saja yang menghalangi baik itu dari suatu oknum atau pun dari internal seorang pengabdi itu sendiri, harus ada yang cerdas dan selektif dalam mencari jalan buntu yang dihadapi, harus ada yang berani menurunkan egoisme masing-masing dalam diri demi mencapai tujuan bersama yaitu membangun masyarakat yang lebih cerdas dinamis dalam berfikir, elastis dalam mencari peluang untuk mempertahankan hidup yang keras dan penuh tekanan.