Kebenaran
materiildalam hukum pidana ialah
kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan
ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan
untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan
suatu pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari
pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah
dilakukan dan apakah orang yang didakwa dapat dipersalahkan.
Friday, December 16, 2011
Perbandingan Asas Pidana&Perdata
NOMER 3
|
Asas peradilan,cepat dan biaya ringan
Asas praduga tak bersalah
Asas oportunitas
Asas pengadilan terbuka untuk umum
Semua orang diperlakukan sama di depan hakim
Perdilan dilalakukan oleh hakim karena jabatan
Asas akusator dan ikisitor
|
ASAS PERDATA
Hakim bersifat menunggu
Hakim bersikap pasif
Mendengarkan para pihak yang berperkara
Asas Ultra petita partium
Sifat
terbukanya persidangan
Putusan harus disertai alasan-alasan
Pihak berperkara dikenai biaya
Asas peradilan,cepat dan biaya ringan
|
Bagan Prosedur Pidana Aduan
1. laporan/
aduan diserakan kepada penyelidik yang berwenang adalah kepolisian republik
indonesia untuk dilakukan penyelidikan atas
laporan tersebut,sesuai KUHAP pasal 5, penyelidik membuat laporan hasil
pelaksanaa tindakan sebagaimana tersebut ayat (1) huruf a dan huruf b kepada
penyidik.
2. penyidikan
pada pasal 1 butir 2 KUHAP ”penyidikan adlah suatu tindakan penyidik dalam hal
dana menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari mengumpulkan
bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan
tersangkanya”, jika penyidik berperdapat peristiwa tersebuat bukan merupakan
indak pidana maka penyidikan dihentikan demi hukum. “pemberhentian peyidikan
diberitahukan pada penuntut umum dan kepada tersangka/keluarganya.”jika
peristiwa tersebut mengandung unsur pidana maka,berkas penyidikan diserahkan
kepada penuntut umum(pasal 8 ayat 2 KUHAP)
3. penuntut
umum dalam hal ini adalah kejaksaan, setelah menerima berkas dari hasil
penyidikan,segara menunjuk salah seorang jaksa(calon penuntut umum) untuk
mempelajari dan menelitinya.jika hasil penyidikan telah lengkap dan dapat
diajukan ke pengadilan negeri,dalam hal ini penuntut umum membuat surat dakwaan
dan setelah surat dakwaan rampung kemudian dibuatkan surat pelimpahan perkara
yang ditujukan kepada pengadilan negeri.
4. setelah
pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum(kejaksaan
negeri),ketua mempelajari apkah perkara itu termasuk wewenang penagadilan yang
dipimpinya(pasal 147 KUHAP),pemeriksaan cepat,istilah HIR ialah perkara rol.
Pemeriksaan cepat dibagi dua menurut KUHAP. Yang pertama acara pemeriksaan
tindak pidana ringan dan yang kedua Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu
lintas jalan. Perkara dikesampingakan brati perkara tersebut dikesampingkan
demi hukum.
Monday, November 14, 2011
project jawaban UTS ETIKA PROFESI
1.
(A)etikamerupakan
teori tentang nilai, pembahasan secara teoritis tentang nilai, ilmu kesusilaan
yang meuat dasar untuk berbuat susila.
. (B) lebih fokus
pada prilaku, norma dan adat istiadat manusia http://sites.google.com/site/rosadteaconr/artikel/filsafat-nilai-aksiologi
(C) Setiap
tingkahlaku atau perbuatan manusia yang pasti berkaitan dengan norma atau nilai
Etis yang belaku di masyarakat,
sehingga dapat dikatakan bahwasannya tingkahlaku manusia itu, baik yang dapat
diamati secara langsung maupun tidak, dapat dijadikan sebagai bahan tinjauan,
tempat penilaian terhadap norma yang berlaku di masyarakat.. http://sadamcenter.blogspot.com/2011/07/obyek-etika.html
- (A) posisi etika terhadap hukum lebih memajukan kepentingan masyarakat atau juga bisa dikatakan melindungi hak-hak kodrati yang timbul dari masyarakat setempat.
(B)karena norma
etika itu membutukan norma hukum,yg di sini sifat norma hukum itu adalah
memaksa demi terciptanya keadaan damai yg menjadi tujuan akhir yang terletak
pada keseimbangan antara dimensi lahiririyah dan batininiah yang menghasilkan keseimbangan
antara ketertiban dan ketentraman antara keamanan dan ketenagan . jimly.com/pemikiran/getbuku/5
- Pertama, pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja dikategorikan sebagai suatu profesi. Kedua, dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik. Ketiga, diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional dan keempat, dimilikinya organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya. http://uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2389:beberapa-ciri-ciri-profesi&catid=35:artikel-dosen&Itemid=210
(B) Fungsi
etika dalam profesi hukum adalah untuk mengukur tingkah laku ber kaitan dengan
profesinya, bagaimana pelaksanaan profesinya itu baik atau jelek, benar atau
salah, sudah yang seharusnya atau tidak. supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/03/21/tinjauan-umum-etika-profesi-di-bidang-hukum/
- Dalam kegiatan bernegara kedudukan hakim pada pokonya bersifat sanagat khusus.dalam hubungan kepentiangan triadik(triadic relation) antara negara,pasar,masyarakat sipil,kedudukan hakim harus berada di tenag ,oleh karena itu hakim dan kekusaan kehakiman memaang harus di tempatkan pada cabang tersendiri. http://fsqcairo.blogspot.com/2011/04/teori-pemisahan-kekuasaan-dan.html
(b)
semuanya diatur pada UU NO 48 tahun 2009
(C)
kode etik hakim dibuat Oleh IKAHI (ikatan hakim indonesia) diamana semua hakim
harus bertindak sesuai kode etik dalam meberikan pelayanan keadialan di
indonesia. dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan
kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat
memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
www.pn-ngawi.go.id/?page_id=765
Subscribe to:
Posts (Atom)
