laman

Friday, December 16, 2011

Kebenaran Materiil Hukum Pidana


Kebenaran materiildalam hukum pidana ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa dapat dipersalahkan.

Perbandingan Asas Pidana&Perdata

NOMER 3

ASAS PIDANA

Asas peradilan,cepat dan biaya ringan
Asas praduga tak bersalah
Asas oportunitas
Asas pengadilan terbuka untuk umum
Semua orang diperlakukan sama di depan hakim
Perdilan dilalakukan oleh hakim karena jabatan
Asas akusator dan ikisitor


ASAS PERDATA

Hakim bersifat menunggu
Hakim bersikap pasif
Mendengarkan para pihak yang berperkara
Asas Ultra petita partium
Sifat terbukanya persidangan
Putusan harus disertai alasan-alasan
Pihak berperkara dikenai biaya
Asas peradilan,cepat dan biaya ringan

Bagan Prosedur Pidana Aduan


1.      laporan/ aduan diserakan kepada penyelidik yang berwenang adalah kepolisian republik indonesia untuk  dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut,sesuai KUHAP pasal 5, penyelidik membuat laporan hasil pelaksanaa tindakan sebagaimana tersebut ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
2.      penyidikan pada pasal 1 butir 2 KUHAP ”penyidikan adlah suatu tindakan penyidik dalam hal dana menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”, jika penyidik berperdapat peristiwa tersebuat bukan merupakan indak pidana maka penyidikan dihentikan demi hukum. “pemberhentian peyidikan diberitahukan pada penuntut umum dan kepada tersangka/keluarganya.”jika peristiwa tersebut mengandung unsur pidana maka,berkas penyidikan diserahkan kepada penuntut umum(pasal 8 ayat 2 KUHAP)
3.      penuntut umum dalam hal ini adalah kejaksaan, setelah menerima berkas dari hasil penyidikan,segara menunjuk salah seorang jaksa(calon penuntut umum) untuk mempelajari dan menelitinya.jika hasil penyidikan telah lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan negeri,dalam hal ini penuntut umum membuat surat dakwaan dan setelah surat dakwaan rampung kemudian dibuatkan surat pelimpahan perkara yang ditujukan kepada pengadilan negeri.
4.      setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum(kejaksaan negeri),ketua mempelajari apkah perkara itu termasuk wewenang penagadilan yang dipimpinya(pasal 147 KUHAP),pemeriksaan cepat,istilah HIR ialah perkara rol. Pemeriksaan cepat dibagi dua menurut KUHAP. Yang pertama acara pemeriksaan tindak pidana ringan dan yang kedua Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Perkara dikesampingakan brati perkara tersebut dikesampingkan demi hukum.

Monday, November 14, 2011

project jawaban UTS ETIKA PROFESI


1.      (A)etikamerupakan teori tentang nilai, pembahasan secara teoritis tentang nilai, ilmu kesusilaan yang meuat dasar untuk berbuat susila.
. (B) lebih fokus pada prilaku, norma dan adat istiadat manusia http://sites.google.com/site/rosadteaconr/artikel/filsafat-nilai-aksiologi
              (C) Setiap tingkahlaku atau perbuatan manusia yang pasti berkaitan dengan norma atau nilai Etis           yang belaku di masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwasannya tingkahlaku manusia itu, baik yang dapat diamati secara langsung maupun tidak, dapat dijadikan sebagai bahan tinjauan, tempat penilaian terhadap norma yang berlaku di masyarakat.. http://sadamcenter.blogspot.com/2011/07/obyek-etika.html
  1. (A) posisi etika terhadap hukum lebih memajukan kepentingan masyarakat atau juga bisa dikatakan melindungi hak-hak kodrati yang timbul dari masyarakat setempat.
(B)karena norma etika itu membutukan norma hukum,yg di sini sifat norma hukum itu adalah memaksa demi terciptanya keadaan damai yg menjadi tujuan akhir yang terletak pada keseimbangan antara dimensi lahiririyah dan batininiah yang menghasilkan keseimbangan antara ketertiban dan ketentraman antara keamanan dan ketenagan . jimly.com/pemikiran/getbuku/5
  1. Pertama, pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja dikategorikan sebagai suatu profesi. Kedua, dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik. Ketiga, diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional dan keempat, dimilikinya organisasi profesional yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak-tindak etis profesional kepada anggotanya. http://uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2389:beberapa-ciri-ciri-profesi&catid=35:artikel-dosen&Itemid=210
(B) Fungsi etika dalam profesi hukum adalah untuk mengukur tingkah laku ber kaitan dengan profesinya, bagaimana pelaksanaan profesinya itu baik atau jelek, benar atau salah, sudah yang seharusnya atau tidak. supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/03/21/tinjauan-umum-etika-profesi-di-bidang-hukum/
  1. Dalam kegiatan bernegara kedudukan hakim pada pokonya bersifat sanagat khusus.dalam hubungan kepentiangan triadik(triadic relation) antara negara,pasar,masyarakat sipil,kedudukan hakim harus berada di tenag ,oleh karena itu hakim dan kekusaan kehakiman memaang harus di tempatkan pada cabang tersendiri. http://fsqcairo.blogspot.com/2011/04/teori-pemisahan-kekuasaan-dan.html

   (b) semuanya diatur pada UU NO 48 tahun 2009
   (C) kode etik hakim dibuat Oleh IKAHI (ikatan hakim indonesia) diamana semua hakim harus bertindak sesuai kode etik dalam meberikan pelayanan keadialan di indonesia. dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum. www.pn-ngawi.go.id/?page_id=765