laman

Friday, December 16, 2011

Alat Bukti Pidana&Perdata


Alat bukti Pada pasal 184 KUHAP:
  1. keterangan saksi
  2. keterangan ahli
  3. surat
  4. petunjuk
  5. keterangan terdakwa

makna kenapa dalam hukum acara pidana alat bukti keteranagn saksi di dahuluakan,karena logikanya seseorang yang melakukan suatu tindak pidana selalu menyingkirkan adanya suatu bukti sehinggah bukti harus dari keterangan orang-orang yang melihat/mendenagrkan/mengalami kejadian pidana secara langsung



 
Alat bukti pada pasal 164 HIR
  1. bukti dengan surat
  2. bukti dengan saksi
  3. prasangka-prasangka
  4. pengakuan
  5. sumpah
karena keyakinan hakim tidak berperan penting dalam perkara perdata,karena perdata lebih banyak mencari kebenaran formil.

Perdata Materiil


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3136 K/Pdt/1983, pada intinya mengatakan "tidak dilarang Pengadilan perdata mencari dan menemukan kebenaran materiil, namun apabila kebenaran materiil tidak ditemukan dalam peradilan perdata, Hakim dibenarkan hukum mengambil keputusan berdasarkan kebenaran formil";
Putusan Mahkamah Agung No.1071 K/Pdt/1984, pada intinya mengatakan "Kalau pun Hakim tidak yakin, asal pihak yang beperkara dapat membuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, Hakim harus menerimanya sebagai kebenaran, meskipun kualitasnya hanya bersifat kebenaran formil" ;

Kebenaran Materiil Hukum Pidana


Kebenaran materiildalam hukum pidana ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa dapat dipersalahkan.

Perbandingan Asas Pidana&Perdata

NOMER 3

ASAS PIDANA

Asas peradilan,cepat dan biaya ringan
Asas praduga tak bersalah
Asas oportunitas
Asas pengadilan terbuka untuk umum
Semua orang diperlakukan sama di depan hakim
Perdilan dilalakukan oleh hakim karena jabatan
Asas akusator dan ikisitor


ASAS PERDATA

Hakim bersifat menunggu
Hakim bersikap pasif
Mendengarkan para pihak yang berperkara
Asas Ultra petita partium
Sifat terbukanya persidangan
Putusan harus disertai alasan-alasan
Pihak berperkara dikenai biaya
Asas peradilan,cepat dan biaya ringan